PENGESAHAN DRAF EKSPOSUR (DE) AMENDEMEN PSAK 71,
AMENDEMEN PSAK 55 DAN AMENDEMEN PSAK 60 TENTANG REFORMASI ACUAN SUKU BUNGA
Pada 26 Februari 2020, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan
Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) Amendemen
PSAK 71 Instrumen Keuangan, Amendemen PSAK 55 Instrumen Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran dan Amendemen PSAK 60 Instrumen Keuangan:
Pengungkapan tentang Reformasi Acuan Suku Bunga yang merupakan hasil adopsi
dari Interest Rate Benchmark Reform Amendments to IFRS 9, IAS 39 and IFRS 7.
Acuan suku bunga seperti Interbank Offered Rate (IBOR)
memainkan peran penting dalam pasar keuangan global. Acuan ini digunakan
sebagai referensi untuk berbagai produk keuangan mulai dari hipotek hingga
derivatif. Namun, seiring dengan perkembangan pasar, keandalan dari acuan suku
bunga tersebut telah menurun sehingga mempertimbangkan hal tersebut maka Financial
Stability Board menetapkan rekomendasi untuk mereformasi IBOR.
Persyaratan akuntansi lindung nilai dalam PSAK 71 dan PSAK 55
memberikan dasar yang jelas untuk perlakuan akuntansi atas ketidakpastian.
Dengan menerapkan persyaratan ini, ketidakpastian atas waktu dan jumlah arus
kas masa depan yang ditentukan (timing and amount of designated future cash
flows) dapat berdampak pada kemampuan entitas untuk memenuhi persyaratan
akuntansi lindung nilai dalam periode ketika ketidakpastian timbul karena
reformasi IBOR. Dalam beberapa kasus yang semata-mata disebabkan karena
ketidakpastian tersebut, entitas dapat disyaratkan untuk menghentikannya jika
tidak memenuhi syarat untuk akuntansi lindung nilai. Amandemen ini
mengusulkan untuk memberikan kelonggaran dari efek potensial dari
ketidakpastian yang disebabkan oleh reformasi IBOR tersebut.
Selain itu, amendemen ini mengusulkan pengecualian terhadap
persyaratan akuntansi lindung nilai dalam PSAK 71 dan PSAK 55 sehingga entitas
akan menganggap bahwa acuan tingkat bunga yang menjadi dasar arus kas yang
dilindung nilai, dan/atau acuan tingkat bunga yang menjadi dasar arus kas
instrumen lindung nilai, tidak diubah sebagai akibat dari reformasi IBOR.
Amendemen ini juga mengusulkan untuk pengungkapan spesifik
sebagaimana diatur dalam PSAK 60 terkait ketidakpastian yang timbul dari
reformasi IBOR.